Kepatuhan terhadap peraturan keamanan siber sangat penting untuk melindungi data sensitif dan menghindari sanksi hukum. Peraturan seringkali mewajibkan tindakan proaktif terhadap phishing. Berikut adalah kerangka kerja utama dan relevansinya:
-
Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR)
(UE):
-
- Mewajibkan organisasi untuk melindungi data pribadi dari akses tidak sah, termasuk serangan phishing.
- Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda hingga €20 juta atau 4% dari omzet global tahunan.
-
Undang-Undang Portabilitas dan Akuntabilitas Asuransi Kesehatan (HIPAA)
(AS):
- Mengamanatkan bahwa organisasi perawatan kesehatan melindungi data pasien.
- Memerlukan program pelatihan berkelanjutan untuk mendidik staf tentang risiko seperti phishing.
-
Undang-Undang Privasi Konsumen California (CCPA)
(AS):
- Memastikan perlindungan data konsumen dari pelanggaran yang disebabkan oleh phishing atau serangan siber lainnya.
- Bisnis harus segera memberi tahu konsumen tentang pelanggaran data.
-
ISO/IEC 27001
(Standar Internasional):
- Menyediakan kerangka kerja untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) yang kuat.
- Mengatasi kesalahan manusia (vektor phishing yang umum) melalui pelatihan dan penegakan kebijakan.
Praktik Terbaik :
- Lakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan.
- Menyelaraskan kebijakan organisasi dengan persyaratan hukum dan peraturan yang relevan.